MULAI hari Minggu, 24 November 2024, kemarin, Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang. Seluruh pasangan calon kepala daerah dan timnya harus bisa menahan diri selama masa tenang, sehingga Pilkada tidak jadi tegang.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari. Masa tenang juga sebagai pertanda berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak yang telah berlangsung selama 60 hari.
Hari Rabu (27/11/2024), hari pemungutan suara. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara tersebut sebagai hari libur nasional.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengimbau semua pihak untuk dapat menahan diri demi menjaga masa tenang. Ia juga meminta agar peserta Pilkada 2024 atau timnya mencopot Alat Peraga Kampanye (APK). “Selama masa tenang, KPU koordinasi dengan Bawaslu dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” ujar Irwandi Djumadin.
Sama seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apapun. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada.
“Termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada, tidak dibolehkan. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Irwandi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana mengatakan bahwa Bawaslu berserta penyelanggara adalah garda terdepan dalam mengawal Pilkada Serentak 2024. “Kalau kita sebagai pengawas Pemilu, kita harus tetap netral, menjaga sikap dan segala tingkah kita untuk tidak menunjukkan keberpihakan kita,” kata Khaerana.
Menurut Khaerana, di masa tenang ini, ia menganggapnya sebagai masa yang semakin tidak tenang, karena selaku penyelenggara itu akan melakukan patroli pengawasan mulai dari pagi hingga kembali pagi. “Sebagai penyelenggara ini bukan masa tenang, tapi masa yang semakin tidak tenang. Karena kita akan menjaga, karena jangan sampai ada yang pasang spanduk di depan rumahnya dan siap terima serangan fajar,” jelas Khaerana.
“Kita ingatkan juga bukan hanya pemberi yang akan kena pidana, akan tetapi penerima juga, hal itu terdapat di pasal undang-undang yang ada terkait money politik,” katanya.
Sementara Pj Walikota Palopo, Firmanzah DP saat menjadi pembina pada kegiatan Apel Siaga Pengawasan di Masa Tenang Pemilihan Calon Kepala Daerah Tahun 2024 di Sirkuit Ratona Motor Sport Kota Palopo, Sabtu (23/11/2024) lalu, mengatakan, mengingatkan semua pihak agar menjaga masa tenang jelang hari ‘H’ pencoblosan.