Headline

Aliansi Masyarakat Tanah Luwu Kecam PT Masmindo: Hentikan Operasi Tambang Sampai Sengketa Lahan Di Latimojong Diselesaikan

16
×

Aliansi Masyarakat Tanah Luwu Kecam PT Masmindo: Hentikan Operasi Tambang Sampai Sengketa Lahan Di Latimojong Diselesaikan

Share this article
Aliansi Masyarakat Tanah Luwu Kecam PT Masmindo: Hentikan Operasi Tambang Sampai Sengketa Lahan Di Latimojong Diselesaikan

Massa aksi unjukrasa bakar ban di kantor DPRD Luwu, Kamis (17/10/2024). Foto: Yonk/Mat

BELOPA — Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu kembali melakukan aksi unjukrasa di kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (17/10/2024). Aksi ini menindaklanjuti dugaan perampasan lahan perkebunan warga yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area di Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, higga kini masih jadi sengketa.

Jendral aksi unjukrasa, Idul meminta PT Masmindo menghentikan operasi tambangnya hingga sengketa lahan di Kecamatan Latimojong diselesaikan. Perkara sengketa lahan yang dimaksud itu terjadi pada 16 September 2024 lalu. Sengketa itu menerpa Cones, warga Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, saat sejumlah karyawan PT Masmindo mendatangi kebun cengkeh Cones dan melakukan upaya perampasan lahan secara paksa.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan aliansi, PT Masmindo melanggar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA) Nomor 4 tahun 2009, dalam peristiwa dugaan perampasan lahan milik Cones tersebut.

“Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak hak atas tanah dengan pemegang hak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan berdasarkan pasal 136 ayat 1 Undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009,” ungkap Idul.

ADVERTISEMENT

“PT Masmindo sebagai pemegang IUP (sebelum kontrak karya) wajib menyelesaikan semua hak- hak masyarakat sebelum melakukan operasi produksi pertambangan,” sambungnya.

Aset daerah berupa tanah ataupun jalan tidak dapat diperjual belikan, apalagi untuk profit perusahaan swasta. Pelepasan aset daerah hanya dapat dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan swasta.

Massa aliansi pengunjukrasa juga mengecam PT Masmindo, karena mengerahkan aparat keamanan untuk menghalang-halangi upaya unjukrasa dan protes warga. Misalnya aksi yang terjadi pada 25 September 2024 lalu, di pos 6 PT Masmindo, saat massa unjukrasa berupaya menemui manajemen PT Masmindo dan hendak menanyakan langsung soal sengketa lahan milik Cones. Namun upaya itu gagal, karena massa dipukul mundur oleh tembakan gas air mata aparat keamanan yang berjaga di lokasi kejadian.

Massa pengunjukrasa juga mempertanyakan fungsi Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah kabupaten Luwu. Pasalnya, Satgas bentukan pemerintah ini pun diduga ikut berkerjasama pihak PT Masmindo guna mempercepat proses pembebasan lahan di wilayah konsesi perusahaan tambang emas itu.

Diungkap Idul, hadirnya Satgas investasi di Kabupaten Luwu tidak memberi arti besar terhadap percepatan investasi di Kabupaten Luwu. Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2021 tentang pembentukan Satgas percepatan investasi di suatu daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas bertanggung jawab terhadap percepatan investasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Berikut tuntutan Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu kepada PT Masmindo: 

1. Menghentikan operasi PT Masmindo sampai menyelesaikan sengketa lahan di Kecamatan Latimojong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *