2. Menyiapkan relokasi untuk masyarakat yang terdampak dalam wilayah konsesi PT Masmindo.
3. Meminta PT Masmindo bertanggung jawab atas penyeerobotan lahan (bapak cones serta ganti rugi terhadap penebangan pohon cengke dan meminta pihak PT Masmindo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
4. Mendesak PT Masmindo untuk memproritaskan pemilik lahan dan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja.
5. Meminta klarifikasi PT Masmindo serta menganulir keputusan manajemen terhadap beberapa karyawan yang di PHK.
6. Membubarkan Satgas Percepatan Investasi dan Ketenagakerjaan.
7. Memeriksa Satgas Percepatan Investasi dan Ketenagakerjaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
8. Menangkap dan memenjarakan pelaku penyerobotan lahan masyarakat.
9. Menangkap dan memenjarakan pelaku mafia tanah di Luwu.
10. Mencopot Forkopimda yang terlibat dalam Satgas Percepatan Investasi.
11. Transparansi terkait AMDAL PT MDA.
12. Memaparkan secara rinci hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap lahan warga. (yonk/mat)