Anggota DPR RI, Sarce Bandaso Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Di Luwu
Diuraikan Sarce, bahwa Undang- Undang Dasar 1945 ini mengatur 4 hal penting, yakni prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara dan mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Selain itu, beliau juga menekankan akan pentingnya menjaga Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Bangsa Indonesia.
“Karena Tanpa Pancasila maka kita akan sulit dalam memahami Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terutama dalam Menjaga semangat Kebangsaan dan Toleransi antar Umat Beragama di Kota Palopo,” pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT