– Kapolres: Tidak Ada Ampun Bagi Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
PALOPO–Ini peringatan keras bagi anggota Kepolisian agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba dan obat-obat terlarang lainnya. Ancamannya tidak main-main, yakni pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Pemecatan ini juga dialami salah seorang anggota Polres Palopo berpangkat Ipda gegara terlibat kasus Narkoba.
Anggota Polres Palopo yang juga seorang perwira yang dipecat ini, adalah Ipda Syaharuddin. Dia diberhentikan melalui upacara PTDH secara in-absentia. Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Palopo dipimpin oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin,
Senin (18/11/2024).
Pemberhentian Ipda Syaharuddin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1756/X/2024. Ia diberhentikan karena terbukti melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Keputusan ini diambil dengan berat hati sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah institusi. Ini juga sekaligus jadi peringatan bagi seluruh Anggota Polisi, bahwa tidak ada ampun jika terbukti terlibat kasus Narkoba,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Senin (18/11/2024).