Kendati demikian, jika harus diterbikan sekarang sebelum adanya penetapan masa kampanye oleh KPU, maka wewenang tersebut masih menjadi rana pemerintah daerah Kabupaten Luwu dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Sehingga terkait dengan maraknya atribut calon kepala daerah yang terpasang di ruang-ruang publik masih ranahnya Pemda. Apakah lokasi pemasangan atribut tersebut melanggar peraturan daerah dan peraturan bupati Pemda Luwu,” tegas Irpan.
Irpan berharap, kepada simpatisan bakal calon kepala daerah yang memasang kandidat jagoannya diminta untuk tidak memasang peraganya di ruang publik apalagi jika sampai menganggu aktivitas pengguna jalan umum. (mat)