Headline

Kordiv Hukum KPU Palopo Tak Setuju Dengan Sikap Lembaganya : KPU Wajib Tindaklanjuti Rekom Bawaslu

14
×

Kordiv Hukum KPU Palopo Tak Setuju Dengan Sikap Lembaganya : KPU Wajib Tindaklanjuti Rekom Bawaslu

Share this article
Kordiv Hukum KPU Palopo Tak Setuju Dengan Sikap Lembaganya : KPU Wajib Tindaklanjuti Rekom Bawaslu

PALOPO — Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Hary Zulficar, S.H., MH, berbeda pendapat dengan keputusan yang diambil oleh pihaknya. Menurut Hary, meskipun keputusan di KPU bersifat kolektif-kolegial, dinamika dalam pengambilan keputusan sering kali tidak terhindarkan, terutama pada kasus tertentu.

“Dissenting opinion biasanya muncul ketika terjadi perbedaan pandangan hukum, di mana setiap orang memiliki perspektif yang beragam dalam menafsirkan suatu permasalahan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” kata Hary Zulficar kepada wartawan, dikonfirmasi Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

Hari mengungkapkan perbedaan pandangan dirinya dengan komisioner KPU lainnya pada kajian hukum. Ia juga menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya berbeda dengan komisioner lainnya tidak dilatarbelakangi dengan sikap tendensius melainkan penegakkan hukum yang semestinya. “Tentu masyarakat kota Palopo perlu Informasi yang valid yang menggambarkan proses yang sebenarnya dan fakta adanya. Saya berbeda bukan karna saya suka atau tidak suka kepada kandidat. Tapi ini tentang menjunjung tinggi marwah lembaga dalam perspektif Hukum,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa, dissenting opinion yang ia buat dilandasi telaah hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menurut dia (Hary) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

ADVERTISEMENT

“KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tanpa melakukan pemeriksaan substansi dugaan pelanggaran administrasi lagi,” tegasnya. Hary juga menyatakan bahwa KPU hanya melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawa hasil telaah ini dalam rapat pleno sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

“Keputusan KPU Palopo perlu mengikuti rekomendasi Bawaslu Palopo, termasuk mencabut berita acara pleno nomor 337 tentang perubahan status bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, serta mengubah surat keputusan nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *