Headline

KPPHMRI Minta Menteri HAM RI Berikan Arahan ke Penyidik Polri untuk Hentikan Penekanan Terhadap Tersangka

7
×

KPPHMRI Minta Menteri HAM RI Berikan Arahan ke Penyidik Polri untuk Hentikan Penekanan Terhadap Tersangka

Share this article
KPPHMRI Minta Menteri HAM RI Berikan Arahan ke Penyidik Polri untuk Hentikan Penekanan Terhadap Tersangka

Koranseruyanews.my.id–Jakarta, 21 November 2024 – Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) mengajukan permintaan kepada Natalius Pigai, sebagai tokoh penting dalam perjuangan hak asasi manusia, untuk memberikan arahan kepada penyidik Polri agar tidak ada lagi penekanan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan mengenai praktik-praktik yang bertentangan dengan standar hukum dan hak asasi manusia, di mana beberapa penyidik dikabarkan melakukan tindakan yang menekan tersangka untuk memberikan pengakuan.

KPPHMRI menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tanpa paksaan dalam proses hukum. Penekanan, ancaman, atau bentuk tekanan lainnya yang dilakukan untuk memperoleh pengakuan dari tersangka jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk melindungi warganya.

Dalam rilis pers ini, Pelaksana Harian (PLH) Presiden KPPHMRI, Sulkipani, menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam memberantas kejahatan, namun penanganan perkara harus dilakukan dengan tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka. KPPHMRI juga mengingatkan bahwa tindakan penyidik yang melanggar hukum dapat merusak citra lembaga penegak hukum itu sendiri, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah untuk memastikan agar sistem peradilan di Indonesia berjalan secara adil dan sesuai dengan norma-norma hukum internasional yang mengutamakan hak asasi manusia. Kami berharap Natalius Pigai memberikan arahan tegas kepada Polri agar penyidik tidak melakukan tindakan yang menekan tersangka,” ujar Sulkipani.

KPPHMRI berharap bahwa langkah ini akan menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, yang dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa hak-hak setiap individu, termasuk tersangka, dihormati dan dilindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *