Terkait kasus ini, “AR” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya,” ujar Abdianto.
Saat ini, “AR” beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Luwu juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Luwu akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pengembangan kasus ini. (*)