Dia menjelaskan, faktor utama yang menyebabkan perceraian antara lain perselisihan dan pertengkaran, masalah ekonomi, serta salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya. Terkait proses penyelesaian, tidak semua perkara perceraian melalui mediasi. Hanya perkara yang kedua belah pihak hadir bersama yang akan menjalani mediasi.
Jika salah satu pihak, baik pemohon maupun termohon, tidak hadir, mediasi tidak dapat dilakukan. ” Pengadilan Agama Kota Palopo tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, agar setiap perkara perceraian dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. (*)