BELOPA — Bawaslu Luwu mendapati alias ‘Menciduk’ perangkat pemerintah desa yang hadir saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU Luwu pada 27-29 Agustus 2024 lalu. Selain perangkat desa, Bawaslu Luwu juga menciduk sejumlah pegawai pemerintah status non negeri hadir dalam kegiatan serupa itu.
“Panwascam Belopa Utara menemukan pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran. Diantaranya satu orang kepala desa (kades) dan satu orang sekretaris desa (sekdes) dan dua orang berstatus pegawai pemerintah non negeri. Sementara anggota Panwascam Belopa juga menemukan satu orang pegawai pemerintah status non negeri,” kata Ketua Bawaslu Luwu, Irpan SH MH, Sabtu (7/9/2024).
Hanya saja, Bawaslu enggan mengungkapkan nama-nama Kades, Sekdes dan para pegawai pemerintah status non negeri yang terciduk itu.
Jauh hari sebelum hari pendaftaran, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan surat imbauan. Surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, tentang larangan perangkat pemerintah daerah ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.