“Kementeraian Kominfo dan seluruh stake holder, baik itu BSSN dan seluruh pihak wajib mengembalikan kepercayaan publik. khususnya pemangku kebijakan termasuk pemkab pemkot dan Pemprov Sulsel. Sehiingga trust issued itu ga muncul lagi,” kata Sultan Rakib.
Untuk sementara, lanjut Sultan Rakib, jika memungkinkan sementara Kementerian Kominfo bersama BSSN melakukan recovery dan perbaikan lainnya di Pusat Data Nasional, seluruh pihak terkait juga melakukan recovery trust. “Dengan simultan juga untuk menjaga ini, kita di IPPD wajib juga menyiapkan back up data baik tradisional maupun secara cloud. Kalau secara tradisional ada sop nya, tidak boleh satu spot atau satu area,” jelas Sultan Rakib. (*)