Koranseruyanews.my.id—Terkait kasus tindak pidana perusakan dan rerobohan rumah milik korban Sangkala di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto menjadi atensi pihak Kepolisian resor (Polres) Jeneponto Polda Sulsel, Perkembangan Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Tersebut saat Ini dikawal Langsung Oleh Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI)
Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita menegaskan, bahwa kasus tersebut harus diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, Agar Para Pelaku Dapat Mempertangung Jawabkan Perbuatanya
Atas Nama Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Meminta Kepada Bapak Kapolres Jeneponto dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto Agar Segera Malakukan Penahanan Terhadap Tersangka Lelaki inisial, DM, DR dan DS dan Segera Melimpahkan Berkas Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk disidangkan Pada Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto, Serta Segera Menetapkan Tersangka Lain Yang diduga Terlibat dalam Tindak Pidana Pengrusakan Tersebut,Tegasnya
Ditambahkan Ofi Sasmita, Bahwa Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/241/V/2024/1 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan secara bersama-sama, Harus Diatensi oleh Pihak Polres Jeneponto agar Korban Mendapatkan Rasa Keadilan