BELOPA — Senyum kebahagiaan kembali terpancar di raut wajah Etik, Kepala Desa (Kades) Rante Balla nonaktif yang kini diaktifkan kembali jabatannya sebagai kepala desa Rante Balla. Etik lolos dari kasus tuduhan mafia tanah yang menjeratnya. Kasus dugaan mafia tanah ini bergulir sejak November 2023 lalu, seperti yang disangkakan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Luwu terhadap Etik.
Penepatan Etik sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan mafia tanah di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu dibatalkan seluruhnya. Itu setelah Etik melakukan perlawanan hukum lewat sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Etik, Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024) mengungkapkan, kliennya melakukan perlawanan hukum lewat sidang praperadilan di PN Makassar, karena merasa pihaknya dirugikan dan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang disangkakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Luwu.
Dijelaskan Zulkarnain, dalam sidang tersebut, hakim PN Makassar memutus dan menggugurkan semua penetapan Etik sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. “Statusnya ibu Etik sebagai tersangka dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks,” kata Zulkarnain.
Ditambahkan Zulkarnain, asas hakim menggugurkan semua tuntutan penetapan tersangka Etik, lantaran hakim menilai tidak cukup bukti. Beserta uang ratusan juta yang sebelumnya disita oleh Sat Reskrim Polres Luwu juga akan dikembalikan.
“Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Etik tidak sah dan memerintahkan agar status tersangka dicabut. Seluruh uang ratusan juta rupiah beserta buku rekening milik Etik serta semua dokumen lainnya yang disita sebagai barang bukti harus dikembalikan. Dan nama baik Etik juga harus pulihkan,” tegas Zulkarnain.