PALOPO — Komisi Pemilihan Umum Palopo menggelar konferensi pers terkait rekomendasi Bawaslu soal pelanggaran administrasi calon walikota Palopo, Trisal Tahir. Konferensi Pers dihadiri oleh tiga anggota KPU yakni Ketua, Irwandi Djumadin, Muazzir,dan Wandi Ismail di Meia Centre KPU Palopo, Selasa (5/11/2024) malam.
Irwandi mengatakan pihaknya sudah melakukan pleno terkait rekomendasi terseut. Pleno digelar di Makasar. ” Intinya adalah kami tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo ,” tegas Irwandi Djumadin.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan pasal 133 PKPU disebutkan bahwa dalam hal terdapat pengaduan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU, meneruskan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti hingga ada keputusan tetap.
” Jadi, kami menunggu dari pengadilan apakah ijazah Trisal Tahir palsu atau tidak. Untuk melakukan diskualifikasi terhadap calon yang bersangkutan,” katanya.